Langsung ke konten utama
Hukum Pajak
Sumber - Sumber Penerimaan Negara
Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,
pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari penerimaan perpajakan,penerimaan negara bukan pajak,serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
-
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak
pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang
mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah
semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan
ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi
oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari
sektor nonmigas.
-
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang
diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya
alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta
penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber
pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang
kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap
perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh
perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak
mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP
masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang
berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat
dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan
tingkat lifting minyak.
-
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN
merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara
asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban
untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari
hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan
kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan)
kepada Pemerintah Indonesia.
Secara lebih singkatnya sumber penerimaan negara adalah sbb :
Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan perpajakan
-
Pajak Perdagangan Internasional
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber-sumber Penerimaan/Penghasilan Negara
Sumber-sumber penghasilan ini umumnya terdiri dari:
-
Perusahaan-perusahaan Negara
Perusahaan yang bersifat monopoli, umumnya perusahaan-perusahaan Postel,
perusahaan garam dan soda, pabrik-pabrik gas dan listrik, yang tarifnya
sangat disesuaikan dengan kebutuhan umum, sehingga tidak semata-mata
mengejar keuntungan saja, maupun yang tidak bersifat monopoli seperti
pabrik-pabrik; tambang-tambang, onderneming-onderneming, dan sebagainya.
-
Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah
Dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang
diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang
negara, dan sebagainya.
- Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum
-
Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang
datang yang menyatakan dirinya berhak atas harta tersebut, atau jika
semua ahli waris menolak warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia
(menurut pasal 1126 Kitab Undang-undang Hukum Sipil) harta peninggalan
ini dianggap terlantar, dan Balai Harta Peninggalan wajib mengurus dan
mengumumkannya. Dan jika setelah lewat waktu tiga tahun masih juga belum
ada ahli waris yang muncul, maka BHP tadi wajib menyelesaikan
urusannya; dalam hal masih ada kelebihan, harta benda dan kekayaan ini
menjadi milik negara (KUHS pasal 1129)
-
Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan dari PBB.
-
Pajak, retribusi, dan sumbangan
Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana
telah diuraikan di atas. Dalam hubungan ini, pengenaan pajak,
retribusi, dan sumbungan termasuk pula sebagai suatu bagian ajaran
tentang public finance, yaitu pengetahuan yang mempelajari cara-cara
bagaimana suatu pemerintah dapat memperoleh, mengurus, dan membelanjakan
uangnya yang diperlukan untuk menunaikan rugasnya.
Pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai
syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk
itu didapat dari berbagai sumber penerimaan negara. Pada umumnya negara
mempunyai sumber-sumber penghasilan yang terdiri dari:
1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman
A. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2
Undang-undang Pokok Agraria menegaskan bahwa bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah
Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bumi, air, dan
ruang angkasa milik Bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional. Yang
termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya,menentukan dan
mengatur yang dapat dimiliki atas bagian dari bumi, air dan ruang
angkasa dan mengatur hubungan hukum antara person (subjek hukum) dan
pembuatan-pembuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa .
Negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian
dapat dipahani bahwa negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak
swasta, sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda
di mana tanah dijual oleh Pemerintah kepada pihak partikelir (swasta),
sehingga banyak diketemukan tanah partikelir. Baru sesudah berlakunya UU
Pokok Agraria 1960 tanah-tanah partikelir ini dihapuskan.
B. Pajak-Pajak, Bea dan Cukai
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor
swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan,
dengan tidak mendapat jasa timbal (tegenprestatie) yang langsung dapat
ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak adalah
sumber terpenting dari segi penerimaan negara. Hal ini dapat kita lihat
di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Struktur APBN
memperlihatkan bahwa sumber penerimaan terdiri dari berbagai jenis
pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan pajak dari tahun ke
tahun makin meningkat.
Bea dibagi atas dua yaitu:
1. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang
dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan
bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan
Menteri keuangan.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu
yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu
berdasarkan UU.
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh
pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai
ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan
tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.
C. Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax)
Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu:
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
– Penerimaan jasa giro,
– Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin (SIAR).
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA terdiri:
– Royalti bidang perikanan,
– Royalti bidang kehutanan,
– Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.
Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan
pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain
untuk memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara.
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri:
– Bagian laba pemerintah,
– Hasil penjualan saham pemerintah,
– Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan dengan
keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan.
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
– Pelayanan pendidikan,
– Pelayanan kesehatan,
– Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
– Lelang barang,
– Denda,
– Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
f. Penerimaan berupa hibah.
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU.
D. Hasil Perusahaan Negara
Yang tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan yang
modalnya merupakan kekayaan negara dengan tidak melihat bentuknya.
Selain itu ada perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum
perdata yang berbentuk PT yang sahamnya seluruhnya berada ditangan
pemerintah atau kementerian yang bersangkutan.
E. Sumber-Sumber Lain
Yang termasuk dalam sumber-sumber lain ialah pencetakan uang (deficit
spending). Sumber terakhir ini oleh beberapa negara sering dilakukan.
Pemerintah Indonesia pernah melaksanakannya dalam rangka memenuhi
kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai pembangunan yang
tercermin dalam Anggaran Belanja dan Pembangunan. Secara teoritis
sebenarnya dapat saja dilakukan oleh Pemerintah kapan saja. Tetapi cara
ini tidalah populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang
ekonomi. Oleh karena itu defisit tersebut ditutup dengan melalui
pinjaman atau kredit luar negeri yang berasal dari kelompok negara
donor, yang dalam Anggaran Belanja Negara penerimaan dari pinjaman
tersebut merupakan penerimaan pembangunan yang sebenarnya juga merupakan
uang muka pajak yang kelak dikemudian hari menjadi beban bagi generasi
mendatang.
Sumber-sumber lainnya dari penerimaan negara adalah Pinjaman Negara,
baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar
negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat dibedakan dalam dua bagian,
yakni jangka pendek dan jangka panjang. Pinjaman jangka pendek dengan
cara pemberian pembukaan uang muka oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah
sebelum penerimaan negara masuk ke kas negara. Pemberian uang muka ini
untuk mencegah kevakuman dalam rangka Pemerintah melakukan
pengeluaran-pengeluaran. Pinjaman atau pemberian uang muka ini dijamin
dengan Kertas Perbendaharaan negara, dan pinjaman ini akan dilunasi
setelah ada penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan
pajak sudah masuk dalam kas negara. Pinjaman dalam negeri yang
berjangka Panjang dilaksanakan dengan cara menerbitkan uang kertas
berharga (obligasi) berjangka waktu. Penjualan obligasi berjangka ini
ditujukan kepada seluruh masyarakat dan hasil penjualannya digunakan
untuk membiayai pembangunan.
Mengenai Pinjaman Luar Negeri, umumnya berjangka panjang. Sifat
pinjaman Luar Negeri hanya merupakan faktor pelengkap dan tidak
mempunyai komitmen dengan masalah politik dan ideologi.
Pinjaman Luar Negeri terdiri dari 2 macam:
– Bantuan Program, yaitu bantuan keuangan yang diterima dari Luar Negeri
berupa devisa kredit. Devisa kredit ini kemudian dirupiahkan ke dalam
kas negara sehingga kas negara bertambah yang akan digunakan untuk
pembiayaan pembangunan.
– Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari
negara donor berupa peralatan dan mesin-mesin untuk membangun proyek
tertentu, seperti: proyek tenaga listrik, jembatan, jalanan, pelabuhan,
telekomunikasi dan irigasi. Sebagian dari bantuan proyek ini diberikan
dalam bentuk jasa konsultan dan tenaga teknisi yang membantu
merencanakan pembangunan proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa
pendapatan negara dapat dikelompokan ke dalam:
1. Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah
Penjelasan:
1. Penerimaan Perpajakan
(i) Pajak dalam negeri terdiri dari :
-
Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
-
Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Perdagangan Internasional
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP berasal dari:
– Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas alam, pendapatan
pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
– Bagian Pemerintah atas laba BUMN
– Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
3. Hibah
Penerimaan negara dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain,
swasta dan Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan
digunakan untuk kegiatan tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai
pemberian hibah yang dilakukan pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain,
Pihak Swasta atau Pemerintah Daerah.
Komentar
Posting Komentar